Presiden Joko Widodo |
BATAMCRIME NEWS.COM | JAKARTA - Di tahun 2021, BP Batam menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2020 dari BPK RI. Opini WTP itu adalah yang kelima, diperoleh dalam kurun waktu 5 tahun berturut.
Sementara dalam LHP tahun 2020, BPK mencatatkan 11 temuan pemeriksaan atas laporan keuangan BP Batam dan memberikan 18 rekomendasi yang harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Namun hingga Mei 2021 LHP itu diterbitkan, baru 4 rekomendasi yang tindak lanjutnya telah sesuai sementara 14 lagi belum sesuai.
Belum terkonfirmasi apakah kini seluruh rekomendasi itu telah terlaksana. Namun yang jelas, BP Batam menerima opini WTP dari BPK yang juga memeriksa laporan keuangannya di tahun 2020.
Terkait predikatdari BPK ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa opini WTP bukanlah jaminan bahwa tidak akan ada praktik penyalahgunaan keuangan ataupun korupsi.
"Jangan hanya berhenti mengejar predikat WTP, opini WTP. Karena opini WTP bukan merupakan jaminan tidak akan ada praktik penyalahgunaan keuangan, tidak akan ada praktik korupsi," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/09/2016).
WTP adalah opini yang diberikan BPK untuk laporan keuangan atau audit internal yang bebas dari salah saji material. Jika sebuah lembaga mendapat opini ini dari BPK, berarti Pemeriksa BPK meyakini lembaga terkait telah melakukan prinsip akuntansi dengan baik. (R/epin)