Saat konferensi pers di Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (27/1/2022). |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit 1 Satresnarkoba Muhammad Rizqy Saputran dan Kanit 2 Hendar Giri Pratama, Sat Resnarkoba Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dan daun ganja, konferensi pers tersebut dilakukan di Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (27/1/2022).
Kepada awak media, Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu mengatakan, dalam awal tahun 2022 di bulan Januari ini, Sat Resnarkoba Polresta Barelang telah berhasil mengamankan 10 orang pelaku di berbagai tempat (TKP).
Disebutkannya, pada tanggal (2/1/2022) pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku inisial VK di depan Pom Bensin Bank BCA Kecamata Baru Ampar.
Dari VK diamankan barang bukti sebanyak 128,7 Gram Narkotika, kemudian pada tanggal (4/1/2022) berhasil mengamankan pelaku berinisial TS di simpang lampu merah Kepri Mall dengan barang bukti sebanyak 2,5 gram Narkotika.
Kemudian pada tanggal (6/1/2022) juga berhasil mengamankan pelaku dengan berinisial SMP - kios B1 dengan barang bukti sebanyak 0.47 gram Narkotika. pada hari itu juga berhasil mengamankan pelaku dengan inisial HHM di pasar baru dengan barang bukti sebanyak 0.57 gram Narkotika. lalu pada tanggal (9/1/2022) Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku MR dan RY di Kampung Aceh dengan barang bukti sebanyak 42 gram Narkotika.
Kemudian dilakukan kembali penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku inisial P, SR, dan JS di Baloi Persero dengan barang bukti sebanyak 16,38 Gram Narkotika, pada tanggal (24/1/2022) kembali berhasil mengamankan pelaku inisal JT di Parkiran Hotel Golden Gate dengan barang bukti sebanyak 11,6 Gram Narkotika. Kemudian keseluruhan Pelaku dan Barang Bukti langsung di bawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Barelang untuk di proses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.
"Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil di amankan sebanyak 57,14 Gram Narkotika jenis Serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dan tembakau yang dicampur dengan Narkotika jenis daun ganja dengan berat 145,08 Gram," ungkap Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu.
Menanggapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Resnarkoba Polreta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, terhitung dari tanggal 1 Januari 2022 hingga 27 Januari 2022, Sat Resnarkoba Polresta Barelang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkotika sebanyak 7 perkara dengan 10 tersangka.
"Para pelaku yang diamankan tersebut terdiri dari pengedar dan pengguna. Ini sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan Narkotika yang bisa menyelamatkan masyarakat dari penggunaan Narkotika. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Resnarkoba , atas perbuatan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu itu, pelaku terancam pidana penjara 20 tahun penjara.
"Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. Sedangkan untuk penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait dengan pasal 111 (1) ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 3 milyar rupiah.
Selain itu, Kompol Lulik Febyantara juga menghimbau masyarakat Batam supaya melaporkan jika mengetahui informasi tentang adanya peredaran Narkotika.
"Jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran Narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib," pesan Kompol Lulik Febyantara. (Ril)
Kepada awak media, Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu mengatakan, dalam awal tahun 2022 di bulan Januari ini, Sat Resnarkoba Polresta Barelang telah berhasil mengamankan 10 orang pelaku di berbagai tempat (TKP).
Disebutkannya, pada tanggal (2/1/2022) pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku inisial VK di depan Pom Bensin Bank BCA Kecamata Baru Ampar.
Dari VK diamankan barang bukti sebanyak 128,7 Gram Narkotika, kemudian pada tanggal (4/1/2022) berhasil mengamankan pelaku berinisial TS di simpang lampu merah Kepri Mall dengan barang bukti sebanyak 2,5 gram Narkotika.
Kemudian pada tanggal (6/1/2022) juga berhasil mengamankan pelaku dengan berinisial SMP - kios B1 dengan barang bukti sebanyak 0.47 gram Narkotika. pada hari itu juga berhasil mengamankan pelaku dengan inisial HHM di pasar baru dengan barang bukti sebanyak 0.57 gram Narkotika. lalu pada tanggal (9/1/2022) Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku MR dan RY di Kampung Aceh dengan barang bukti sebanyak 42 gram Narkotika.
Kemudian dilakukan kembali penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku inisial P, SR, dan JS di Baloi Persero dengan barang bukti sebanyak 16,38 Gram Narkotika, pada tanggal (24/1/2022) kembali berhasil mengamankan pelaku inisal JT di Parkiran Hotel Golden Gate dengan barang bukti sebanyak 11,6 Gram Narkotika. Kemudian keseluruhan Pelaku dan Barang Bukti langsung di bawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Barelang untuk di proses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.
"Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil di amankan sebanyak 57,14 Gram Narkotika jenis Serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dan tembakau yang dicampur dengan Narkotika jenis daun ganja dengan berat 145,08 Gram," ungkap Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu.
Menanggapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Resnarkoba Polreta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, terhitung dari tanggal 1 Januari 2022 hingga 27 Januari 2022, Sat Resnarkoba Polresta Barelang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkotika sebanyak 7 perkara dengan 10 tersangka.
"Para pelaku yang diamankan tersebut terdiri dari pengedar dan pengguna. Ini sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan Narkotika yang bisa menyelamatkan masyarakat dari penggunaan Narkotika. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Resnarkoba , atas perbuatan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu itu, pelaku terancam pidana penjara 20 tahun penjara.
"Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. Sedangkan untuk penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait dengan pasal 111 (1) ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 3 milyar rupiah.
Selain itu, Kompol Lulik Febyantara juga menghimbau masyarakat Batam supaya melaporkan jika mengetahui informasi tentang adanya peredaran Narkotika.
"Jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran Narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib," pesan Kompol Lulik Febyantara. (Ril)