Logo OJK [Foto: blog.amartha.com] |
BATAMCRIME NEWS.COM | JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan segera merilis Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI), dengan amandemen-amandemen terbaru.
Kepala Departemen Pengawas IKNB 2A Ahmad Nasrullah mengatakan OJK akan menambahkan aturan-aturan untuk memperkuat posisi konsumen.
“Sebagai contoh, nanti dokumen tidak cukup hanya dengan menandatangani selembar kertas. Di polis harus dicantumkan biaya seperti apa, manfaat dan risiko seperti apa, serta ilustrasi tidak boleh menyesatkan. Termasuk potensi kerugian harus diceritakan di situ,” ucap Ahmad dalam diskusi bertajuk Pentingnya Proteksi Asuransi, Jangan Salah Memilih Unit Link, Jumat, (28/1).
Selain itu, OJK juga akan mengatur tentang dana minimum awal premi yang akan digunakan untuk investasi.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemupukan dana nasabah yang selama ini kerap kali terpotong dengan nominal besar di awal persetujuan premi.
“Di aturan baru, harus ada dana minimal investasi yang harus di-retain untuk mengembangkan dana. Kami tidak mengatur biaya maksimum, namun biaya minimum yang harus diinvestasikan. Jadi, tidak boleh ada produk yang di awal dananya habis untuk macam-macam biaya,” jelas Ahmad.
Ahmad memastikan rilisnya aturan PAYDI terbaru hanya tinggal menghitung hari saja. Dengan begini, kasus-kasus mis-selling produk Unit Link diharapkan akan bisa diminimalisir, sehingga industri asuransi menjadi sehat kembali.
OJK juga meminta agar kisruh produk asuransi unit link yang terjadi belakangan ini tidak menjadi penghambat bagi industri asuransi.
Untuk itu, OJK memastikan akan melakukan penyelesaian terhadap masalah unit link secara selektif. Hal ini sejalan dengan beberapa nasabah asuransi yang melakukan protes kepada OJK karena merasa tertipu oleh produk unit-link.
OJK dan DPR saat ini telah melakukan mediasi dengan perusahaan asuransi dan nasabah namun belum mencapai kesepakatan hingga saat ini.
Dirinya tidak memungkiri permintaan produk unit link masih ada di pasar asuransi. Maka dari itu, OJK memilih untuk memperkuat aturan yang ada, ketimbang melakukan moratorium unit link secara keseluruhan.
“Daripada melakukan evaluasi produk unit-link dengan moratorium, kami lakukan secara selektif dan tidak masif. Kami khawatirkan jika distop akan terjadi goncangan di industri. Untuk itu, kami adakan perbaikan-perbaikan di berbagai sisi terlebih dahulu," papar dia.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Vera Febyanthy menyoroti peran OJK sebagai lembaga pengawas serta regulator yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan nasabah unit link yang terjadi belakang ini.
Dirinya meminta agar OJK bisa mengutamakan kepentingan nasabah, sehingga mereka bisa mendapatkan kompensasi yang sesuai dari perusahaan asuransi. OJK juga harus jeli dalam mengidentifikasi para nasabah yang benar-benar menjadi korban unit link.
“Kami berharap penyelesaian segera mungkin, kiranya OJK bisa melakukan mediasi terhadap laporan nasabah dengan para asuransi. Mereka ingin dana dikembalikan kepada pemegang polis,” tambah Vera.
Vera meyakini permasalahan nasabah unit link bisa diatasi dengan identifikasi nasabah yang tepat serta mediasi dari OJK dan perusahaan asuransi.
Dengan demikian, permintaan nasabah bisa dipenuhi, serta dana pemegang polis dikembalikan sesuai dengan kesepakatan awal.
"Jadi, kita harus hati-hati dalam melakukan penyerapan informasi pengaduan masyarakat yang masuk,” sebutnya.