Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat berdialog dengan para pelaku. |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit PPA Iptu Dwi Dea Anggraini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Konferensi pers tersebut dilakukan, Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 15.00 Wib di Lobby utama Mapolresta Barelang.
Pada konferensi pers itu dijelaskan kronologisnya, pelaku Y (48) dan Z (37) disebut ditangkap setelah mendapatkan informasi melalui Staff KBRI Johor yang menyampaikan telah terjadi kapal tenggelam yang mana kapal itu diduga berasal dari pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Batam yang mana akibat kejadian pada hari Senin (17/1/2022) itu, 6 orang meninggal dunia. Diduga pelaku berinisial Y selaku pemilik kapal Boat yang dinahkodai oleh RD dan M serta 5 orang PMI yang selamat telah diamankan di Malaysia.
Kemudian setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, Polsek Belakang Padang lalu berhasil mengamankan 1 orang pelaku Z . Dalam perannya Z yang bertugas mengecek dan mengisi minyak sebelum kapal berangkat ke Malaysia.
Kemudian setelah mendapatkan keterangan dari pelaku Z, pelaku Y selaku pemilik boat yang tenggelam itu, kemudian melarikan diri, akan tetapi, Unit VI dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku Y pada hari Selasa (25/01/2022) sekira pukul 17.00 wib di tempat kost-kost’an di Perumahan Baloi Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Pada hari Rabu (19/01/2022) sekira pukul 13.50 wib, tim kembali mengamankan pelaku SL (45 Tahun) di pelabuhan tikus Pandan Bahari Kec. Sagulung – Kota Batam, dan menerima kelima calon PMI dan Pelaku sebagai Tekong Boat tersebut dari LANAL Kota Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Barelang.
Kemudian pada hari Minggu tanggal (23/01/2022) sekira pukul 22.30 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan Calon PMI di Perumahan Avante Oceanic Bliss Kec. Bengkong – Kota Batam.
Selanjutnya Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan benar ditemukan adanya 3 orang calon PMI dan mengamankan 1 orang pelaku berinisial C (45).
Setelah itu, kemudian pada hari Rabu (26/01/2022), Satreskrim Polresta Barelang kembali mengamankan para Calon PMI Ilegal sebanyak 9 orang korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Korban diselamatkan saat berada di sekitaran Bandara Hang Nadim, Nongsa, Batam dan dua pelaku inisial SA (48) dan BS (51) juga ditangkap.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, sejak tanggal 19 januari 2022 Polda Kepri telah melaksanakan Operasi Bunga Seligi 2022 yang menjadi atensi Kapolda Kepri. Polresta Barelang berhasil mengungkap 4 Kasus PMI dengan mengamankan sebanyak 6 orang pelaku di anatarnya 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, dan telah mengagalkan kurang lebih 50 orang korban calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara illegal.
Lanjutnya, para korban calon yang akan diberangkatkan itu secara illegal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumut, Sumsel, Lampung, Jakarta, Jabar, Jatim, dan NTT, untuk Korban sudah kita pulangkan ketempat asalnya dengan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kota Batam.
Selain itu, Kapolresta Barelang juga menghimbau masyarakat Kota Batam baik tingkat RT, RW, Kelurahan ataupun Kecamatan untuk tidak bosan bosan memberikan informasi kepada Kepolisian.
"Jangan penah bosan, saya menghimbau masyarakat, jika ada yang melihat atau mendengar informasi apabila di wilayahnya ada kost-kost an untuk penampungan PMI Ilegal, segera melapor ke kantor polisi terdekat. Mari sama sama kita ungkap Kasus Penempatan PMI Ilegal," pesan Kapolresta.
Kata Kapolresta mengakhiri, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana. dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (Ril)