Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dengan Dandim 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan. |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH Menggelar Pertemuan antara PT. Bintang Kepri Jaya dan PT. Siemens terkait permasalahan pembahasan usaha pengambilan material scaffoding oleh PT. Bintang Kepri Jaya dan PT. Siemens Kel. Batu Ampar Kec. Batu Ampar bertempat di aula lantai 3 Polresta Barelang, Sabtu (28/01/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Kegiatan dihadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H, Dandim 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan, Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam,A.Md., SS., MM, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH Serta Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK.
Untuk pihak PT. Siemens Indonesia di hadiri oleh Kepala Cabang PT. Siemens Bpk Sanjay Dudjat, Kuasa Hukum Siemens Bpk. Johanes Bagus, dan Raminda Unelly M Sembiring.
Dari PT. Hapsibah dihadiri oleh Direktur Juli Dimaini, kuasa hukum PT. Hapsibah Achsan Sajri dan Eko Nurisman. dan Dari PT. BKJ dihadiri oleh Direktur Bpk. Ahmad Syahbuddin als Arnold, beserta Kuasa Hukum Bpk. Bali Dalo, Hardianto dan Febri Yolanda.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan sesuai perintah Presiden TNI POLRI harus menjaga iklim investasi, kami TNI POLRI bersikap netral dalam hal ini, tidak memihak PT atau siapapun, mari mengedepankan cara cara musyawarah daripada kekerasan, saya harap tidak ada pengerahan massa di PT. Siemens karena PT. Siemens sudah memenuhi kewajibannya melalui PT. Hapsibah.
Dandim 0316 Batam Letkol Kav. Sigit Dharma Wiryawan mengatakan Bahwa TNI membantu Pihak Kepolisian sesuai dengan OMSP (Operasi Militer Selain Perang), kami setuju dengan pendapat Kapolresta untuk penyelesaian antara PT. Hapsibah dengan PT BKJ, kami juga berharap tidak ada massa ataupun tindakan premanisme dan unsur unsur yang mengganggu kegiatan PT Siemens.
"Dalam pertemuan yang di gelar didapati hasil kesepakatan yakni PT. Siemen bersedia membayarkan sebesar 4,5 M kepada PT. TKJ, pembayaran akan dibayarkan sebesar Rp.3.000.000.000, selanjutnya pembayaran sisa uang akan di bayarkan setelah pekerjaan selesai dan setelah seluruh laporan dan aduan dicabut, kemudian untuk Pembayaran berpedoman kepada material yg masih d pakai dan diperbolehkan untuk dipakai oleh PT. Siemens," ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
"PT BKJ Akan mencabut laporan segala tuntutan dan perkara yang sudah dilaporkan, Adapun kontrak kerja yang terjadi antara Pihak PT. TKJ dan PT. Hapsibah tetap berjalan tanpa mengganggu terkait pembayaran yang sudah di sepakati," tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto. (Humas Polresta Barelang)