Pelaku inisial RP dan barang bukti. |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, berhasil mengamankan 1 orang pelaku dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan / Curat (residivis pecah kaca) berinisial RP (39), Senin (17/1/2022).
RP ditangkap pada pukul 18.32 Wib saat berada di sekitaran Kavling Kamboja. Setelah ditangkap, kemudian pelaku RP dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Awalnya, pada hari Jumat (14/01/2022) sekira pukul 13.30 Wib. korban inisial FP sampai di Marina City, dan setelah sampai, korban kemudian memarkirkan mobilnya di tepi jalan lalu pergi menuju kebun miliknya.
Lalu pada jam 15.00 Wib, saat korban hendak pulang, dilihatnya mobilya telah dirusak dengan kondisi kaca mobil pada bagian kiri depan dipecahkan oleh orang yang tidak dikenal, dan barang-barang berharga miliknya yang ada di mobilnya saat itu berupa 1 unit Laptop, 1 unit Handphone, 1 buah hardisk eksternal dan 1 buah earphone telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 20 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang.
Kemudian setelah menerima laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan, dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pecah Kaca) di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lalu setelah dilakukan pengembangan, pada hari Senin (17/01/2022) sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Kavling Kamboja, dan mengamankannya dan membawa pelaku ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, pelaku adalah merupakan residivis dan telah melakukan tindak pidana pecah kaca berbagi tempat di Batam.
"Pelaku merupakan residivis dan sudah beberapa kali melakukan pecah kaca yakni di Marina City, di Parkiran Top 100 Ruko Niaga, Batam Centre, di Simpang Kavling Baru, di Jalan Raya Teuku Umar, Pelita, di Tepi Jalan PT. KTU, Tanjung Uncang dan di Tepi Jalan Kawasan Bintang Industri, Tanjung Uncang," ungkap Kompol Reza Morandy Tarigan, Selasa (25/1/2022).
Lanjut Kasat Reskrim Polresta Barelang, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana 7 tahun penjara. (Ril)