Pelaku Inisial E dan Barang Bukti. |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang di pimpin oleh Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K Berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan berinisial E berusia 30 tahun di Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam, Sabtu (29/01/2022).
Berawal pada hari Senin (24/01/2022) pada saat korban baru selesai berjualan mie ayam, lalu tidur sekira pukul 23.30 WIB tidur sedangkan diduga Pelaku yang merupakan karyawan korban belum tidur dan masih telponan, pada hari Selasa (25/01/2022) sekira pukul 06.30 WIB korban bangun dan melihat laci meja kasir sudah terbuka, uang sebesar Rp.3.200.000, 1 unit Handphone merk Samsung A20S warna hitam dan 4 buah Tabungan Gas 12 kg dan 1 unit Sepeda motor merk Honda beat telah hilang.
Setelah mendapat laporan tersebut pada hari Sabtu (29/01/2022) sekira pukul 03.00 WIB tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam mendengar hal tersebut tim langsung menuju ketempat tersebut sesampainya disana Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku E dan berhasil di amankan beserta barang bukti di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan proses lebih lanjut.
Terdapat barang bukti yang di amankan berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam putih, 1 unit handphone merk Samsung A20S warna hitam, 1 buah kunci warna hitam bertuliskan Hondal, 1 lembar surat Tanda Kendaraan (STNK) asli.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Lubuk baja.
"Pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 Tahun Penjara," ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM. (Humas Polresta Barelang)