Kendaraan Dinas Polda Kepri, Senin (14/2/2022). (Humas Polda Riau) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Menindaklanjuti instruksi Kapolri yang tertuang dalam STR Kapolri Nomor : STR/26/I/HUK.12.10./2022, Bid Propam Polda Kepri terus melakukan penertiban dan pendisiplinan terhadap kelengkapan kendaraan dinas Polri maupun pribadi dalam menggunakan lampu isyarat strobo maupun rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukkannya. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, Senin (14/2/2022).
“Pagi ini Bid Propam Polda yang dipimpin langsung oleh PS. Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kepri Kompol Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., beserta seluruh personel Subbidprovos Bidpropam Polda Kepri melakukan pengecekan terhadap semua kendaraan dinas di pintu masuk Mapolda Kepri. Satu-persatu pengecekan dilakukan guna memastikan semua kendaraan dinas sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana di atur dalam UU Lalu Lintas pasal 59 ayat (5) tentang penggunaan lampu isyarat strobo maupun rotator dan sirine,” ucap Kabid Humas Polda Kepri.
"Dalam pemeriksaan pagi ini ditemukan 15 kendaraan dinas yang tidak sesuai ketentuan. Hasil dari pemeriksaan ini kami lakukan penindakan berupa penilangan dan proses Garplin,” tegas PS. Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kepri.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan lampu isyarat strobo, rotator dan sirine pada kendaraan dinas maupun pribadi serta mengingatkan anggota Polri untuk tidak menggunakan strobo dan sirene di luar kepentingan dinas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.
“Anggota Polri wajib menjaga ketertiban dan kedisiplinan diri sebelum menjaga ketertiban masyarakat. Setelah itu baru memberikan perlindungan, mengayomi, membina sekaligus memberikan contoh teladan kepada masyarakat,” tutup Kabid Humas Polda Kepri. (Humas Polda Kepri)