Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH bersama Unsur Forkopimda Kota Batam Mengikuti Zoom Meeting dengan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si Dalam Rangka Kesiapan Pemberlakuan Travel Bubble bertempat di Dermaga Pelabuhan Ferry internasional Nongsa pura Kota Batam, Rabu (09/02/2022) sekira Pukul 10.00 WIB.
Kegiatan Zoom yang di pimpin oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si di ikuti oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, Wakil walikota Batam H Amsakar Acmad, S.E., M.Si, Dandim 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan, Danlanal Batam Kol Laut (P) Farid Maruf, Mewakili Danyon Marinir Mayor (Mar) Arif Nugroho, Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Sandityo SIK, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan SIK, M.H, Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, S.H., S.Ik, Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Yusriadi Yusuf, SIK., M.H, GM Pelabuhan Nongsa pura Iwan Suprajitno, Wakil PN Batam Mashuri Effendi, Perwakilan Kejari Batam Pramono Budi, Karantina Kesehatan Pelabuhan dr Yenny, Batam Fast Tini, Kordinator Karantina Kesehatan Pelabuhan Pelabuhan Nongsapura dr Cicilia.
Pemerintah mulai memberlakukan Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura pada masa pandemi Covid-19 sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional serta pembukaan kembali sektor pariwisata yang aman serta produktif.
Pemberlakuan Travel Bubble tersebut tertuang pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2022.
Dalam Surat Edaran (SE) ini mengatur mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menggunakan mekanisme travel bubble dan memasuki Kawasan Batam dan Bintan. Dengan melalui pintu masuk Terminal Ferry lnternasional Nongsapura untuk memasuki Kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam; dan Terminal Ferry Bandar Bintan Telani untuk memasuki kawasan travel bubble Lagoi, Bintan Resort, Bintan.
Dalam Kegiatan Zoom Meeting Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menjelaskan SOP Pelaksanaan Travel Bubble di Kota Batam, dalam penjelasan tersebut di tekankan bahwa Apabila telah sampai kapal tersebut ke Kota Batam, seandainya jika ada salah satu penumpang yang terkonfirmasi Reaktif ataupun Positif Covid-19 maka seluruh penumpang akan di kembalikan ke negara asal, jika Semua penumpang Non Reaktif ataupun Negatif Covid-19 semua, selanjutnya akan di cek seluruhnya untuk kelengkapan Administrasinya.
Terdapat Opsional Bagi pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble. Bagi pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di RSKI Galang.
Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si Juga menekankan untuk mengintegrasikan penggunakan Aplikasi yang sudah ada dengan Aplikasi lainnya seperti Karantina Presisi, Find People, dan lainnya sehingga dalam pelaksanaan travel bubble dapat berjalan dengan lancar. (Humas Polresta Barelang)
Pemerintah mulai memberlakukan Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura pada masa pandemi Covid-19 sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional serta pembukaan kembali sektor pariwisata yang aman serta produktif.
Pemberlakuan Travel Bubble tersebut tertuang pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2022.
Dalam Surat Edaran (SE) ini mengatur mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menggunakan mekanisme travel bubble dan memasuki Kawasan Batam dan Bintan. Dengan melalui pintu masuk Terminal Ferry lnternasional Nongsapura untuk memasuki Kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam; dan Terminal Ferry Bandar Bintan Telani untuk memasuki kawasan travel bubble Lagoi, Bintan Resort, Bintan.
Dalam Kegiatan Zoom Meeting Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menjelaskan SOP Pelaksanaan Travel Bubble di Kota Batam, dalam penjelasan tersebut di tekankan bahwa Apabila telah sampai kapal tersebut ke Kota Batam, seandainya jika ada salah satu penumpang yang terkonfirmasi Reaktif ataupun Positif Covid-19 maka seluruh penumpang akan di kembalikan ke negara asal, jika Semua penumpang Non Reaktif ataupun Negatif Covid-19 semua, selanjutnya akan di cek seluruhnya untuk kelengkapan Administrasinya.
Terdapat Opsional Bagi pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble. Bagi pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di RSKI Galang.
Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si Juga menekankan untuk mengintegrasikan penggunakan Aplikasi yang sudah ada dengan Aplikasi lainnya seperti Karantina Presisi, Find People, dan lainnya sehingga dalam pelaksanaan travel bubble dapat berjalan dengan lancar. (Humas Polresta Barelang)