Pemusnahan Barang Bukti. |
BATAMCRIME NEWS.COM | KARIMUN - Sebanyak 19 pelaku kejahatan jenis narkoba sabu dan ganja dibekuk di kawasan Hukum Polres Karimun. Polisi juga mengamankan pelaku dari 5 lokasi berbeda. Tak tanggung tanggung, sebanyak 583,16 gram sabu dan 21,63 gram jenis ganja diamankan dari para pelaku.
DIberangusnya para penjahat narkoba itu dilakukan sepanjang Januari 2022 oleh Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun.
"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu- sabu dan ganja kering yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun," kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, Jumat (4/2/2022).
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan dari 19 pelaku tersebut ada beberapa orang diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan, terdapat satu orang wanita yang baru saja bebas dari penjara dan kembali ditangkap pohak kepolisian.
“Beberapa orang residivis, satu orang antaranya wanita dan baru bebas setengah tahun dan ketangkap lagi oleh kita,” tambahnya.
Tony juga menegaskan, agar masyarakat turut berperan aktif dalam membantu kepolisian untuk memberantas narkoba. Salah satunya yakni dengan memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Saya imbau masyarakat untuk berperan aktif. Penanganan narkoba ini tentunya tugas bersama,” katanya.
Selain merilis sejumlah kasus, Polres Karimun juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 685,27 gram. Barang bukti tersehut hasil penangkapan padan Januari 2022 dan Desember 2021 yang belum sempat dimusnahkan.
“Total pemusnahan hari ini 685,27 gram. Ini ada juga barang bukti pengungkapan pada Desember lalu,” tutupnya. (R/Epin)