Pelaku HS dan Barang Bukti, Senin (21/2/2022). (batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Fajar Bittikaka, S.Tr.K telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan Salon Nagoya Newton Blok G No. 10 Kec. Lubuk Baja Kota Batam, Senin (21/2/2022).
Berawal pada hari Rabu (5/2/2022) pukul 02.00 WIB, saat itu pelapor sedang beristirahat di lantai 2 dimana tempat pelapor tinggal. Lalu pelapor dikejutkan karena mendengar ada suara keributan di lantai bawah. Mendengar hal tersebut, pelapor pun penasaran dan langsung melihat dari jendela lantai 2 dimana tempat pelapor tinggal.
Selanjutnya pada saat pelapor melihat dari jendela lantai 2, pelapor melihat korban SA yang merupakan suami pelapor dengan posisi terbaring sedang dikeroyok oleh 6 orang laki-laki tidak dikenal. Pada saat itu, salah satu pelaku yaitu pelaku HS sedang memegang balok kayu dan melakukan pemukulan pada bagian punggung belakang sebelah kanan korban sebanyak 1 kali. Disaat itu juga, Pelaku lainnya bersama-sama melakukan pemukulan dan menendang korban.
Setelah itu, warga di sekitar langsung datang dan meleraikan sehingga dengan adanya kesempatan korban langsung menyelamatkan diri dan para pelaku langsung melarikan diri sedangkan pelapor mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala dan punggung belakang.
Setelah mendapat laporan tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap masing-masing tersangka.
Selanjutnya pada hari Senin (21/2/2022) pukul 20.00 WIB, berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 orang Pelaku yang bernama HS. Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku penggeroyokan yang berinisial HS yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB, di depan Salon Nagoya Newton Blok G No. 10 Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
Adapun motif tersangka HS melakukan pengeroyokan kepada korban dikarenakan tersangka HS tidak terima diusir oleh korban yang pada saat itu meminta uang setelah ngamen di depan ruko korban. diketahui pada saat itu tersangka HS dalam pengaruh minuman alkohol.
“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun Penjara,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja. (R/epin)