Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM (tengah), Selasa (22/2/2022). (batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K. bertempat di Mapolsek Lubuk Baja, Selasa (22/2/2022).
Pelaku yang di amankan sebanyak 4 Orang Yakni inisial SZ usia 34 Tahun, IN usia 33 Tahun, DD usia 39 Tahun, LW usia 36 Tahun, dengan tempat kejadian di Ruko Kwarta Karsa Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
Berawal Pada hari kamis (17/2/2022) pukul 18.00 WIB korban mendatangi rukonya yang kosong dan setelah Korban membuka pintu depan lalu masuk ke dalam ruko dan melihat pintu ruko sudah dalam keadaan terbuka dan barang-barang miliknya yang diletakkan di lantai 1,2 dan 3 sudah tidak ada lagi atau hilang, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang-barang milik korban yang hilang dengan total kerugian sebesar lima puluh juta rupiah (Rp.50.000.000).
Setelah Menerima Laporan Polisi, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja Pada Hari Senin (21/2/2022) pukul 12.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada seputaran pasar angkasa Kota Batam, mendengar hal tersebut Tim langsung menuju ke tempat tersebut sesampainya di sana Tim langsung melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku tersebut. Kemudian Keempat Pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Keempat Pelaku yang berhasil di amankan melakukan aksinya bersama 9 Rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengembangan. Semua pelaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan sasaran Rumah Kosong yang sudah lama tidak di tempati Dengan cara membongkar dan mengambil barang barang yang masih bernilai uang,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada apalagi menjelang hari raya, yang mana akan meningkatnya tindak pidana pencurian. Dan dihimbau juga kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumah dalam waktu lama hendaknya betul-betul Pastikan keamanannya , dapat menitipkan kepada tetangga atau kepada RT/RW setempat dan jika perlu di pasang CCTV agar bisa di pantau jarak jauh.
“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) sub 4e dan 5e KUHPidana dengan hukuman penjara selama Tujuh Tahun,” tutup Kapolsek Lubuk Baja. (R/epin)