Suasana Saat Pelatihan oleh Satbinmas. |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Satbinmas Polresta Barelang melakukan pembinaan dan pelatihan kepada BUJP Satpam yang ada di Kota Batam bertempat di lapangan volly Polresta Barelang, pembinaan dan pelatihan itu dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Mangiring Hutagaol, SH, Kamis (03/02/2022).
Dalam kegiatan ini dihadiri Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Mangiring Hutagaol, SH bersama Ipda Afrizal Kanit Binkamsa, Aiptu Indra Saputra Kasubnit Binpolmas, Bripka Asep Sufriatna Anggota Binkamsa, M. Nur BUJP GKI, BUJP Bintang Anugrah Global, Supriadi dari Sukajadi, Gerson dari Hotel Radisson, Megi Daryanto P dari BUJP PT. AVAVA, dan Ismail dari BUJP PT. RJM.
"Terima kasih kepada seluruh Satpam yang sudah bergabung dalam pelatihan dan pembinaan di Polresta Barelang. Sesuai dengan Perpol Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang terdiri dari pembinaan dan pelatihan yang dilakukan mulai dari latihan baris berbaris, latihan penghormatan, senam borgol dan cek kerapihan Satpam," ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, melalui Kasat Binmas Akp Mangiring Hutagaol.
Dalam Kegiatan ini, akan diberikan arahan dan pembinaan apa tindakan yang harus di lakukan oleh Satpam sesuai dengan SOP dan prosedur yang berlaku dan saat melaksanakan tugas dilapangan agar tidak melanggar hukum. Dengan adanya pelatihan dan pembinaan, diharapkan dapat melahirkan Satpam yang propesional, ramah, humanis dan juga dituntut untuk lebih jeli dalam pelaksanaan tugas dilapangan.
"Kita berharap dengan pelatihan dan pembinaan ini, Satpam dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan kedepan Satbinmas akan terus bersilaturahmi dengan para BUJP yang ada di Kota Batam untuk selalu melakukan kegiatan pembinaan dan pelatihan, Satpam juga harus memiliki kelengkapan, mulai dari KTA dan sertifikat pelatihan," tambah Kasat Binmas Mangiring Hutagaol.
Selain itu pula beliau menekankan kepada rekan-rekan Satpam agar selalu berkoordinasi dengan pihak Polri jika terjadi hal-hal tindak pidana di lapangan. Sesuai Dalam tugas yang diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, rekan-rekan Satpam boleh melakukan penangkapan. Dengan cacatan tertangkap tangan dan sesuai dengan SOP dan prosedur dilapangan. Jangan ragu-ragu untuk bertindak. Setelah ditangkap, amankan TKP dan kemudian diamankan, serta diborgol untuk menghindari terjadinya perlawanan.
Rekan-rekan akan diberikan pengarahan bagaimana mengamankan tersangka, hal itu bisa diterapkan di tempat-tempat yang dijaga. Kenapa hal itu ditekankan, karena terkadang rekan-rekan masih bingung apa yang harus dilakukan.
"Satpam hanya bisa mengamankan TKP, terduga pelaku dan barang bukti. Kemudian langsung berkoordinasikan dengan pihak Polri untuk penanganan tindak lanjutnya. Jangan merusak TKP, sehingga tidak mengganggu pengembangan untuk kasus tersebut. Jadilah Satpam yang profesional, ramah dan humanis dalam bertugas," tutup Kasat Binmas Mangiring Hutagaol. (Humas Polresta Barelang)