Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto (kiri),Pelaku PA (tengah) dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba (kiri), Rabu (16/3/2022). (batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Polsek Batu Aji Gelar Konferensi Pers Ungkap Penipuan dan Penggelapan yang dipimpin oleh Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K. di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Budi Santosa, SH dan Panit Opsnal Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan S.Tr.k , Bertempat di Mapolsek Batu Aji, Rabu (16/3/2022).
Pelaku yang di amankan Berinisial PA usia 38 Tahun yang diamankan di rumah Istri Pelaku di Desa Sumber Agung A2 Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K. membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan Pelaku AI merupakan sebagai Ketua RT. 001 Ruli Kampung Pasar Melayu, Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji, yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan terhadap Korban Sebanyak 1.393 Orang.
Perbuatan yang di lakukan oleh Pelaku sebelumnya sudah di rencanakan dengan meyakinkan beberapa orang warga diberikan paket sembako dengan harga Rp.60.000 Perpaket. Sementara pelaku membeli paket sembako tersebut seharga Rp.87.500. dan dia juga tidak punya uang untuk membeli paket sembako sebanyak permintaan warga.
Setelah Banyak warga yang membeli dan uang paket sembakonya sudah disetorkan oleh para korlapnya kurang lebih sebesar Rp.76.615.000 pelaku langsung membawa kabur uang tersebut dan melarikan diri ke Kampung istrinya di Desa Sumber Agung A2, Kec. Keluang, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K menghimbau kepada masyarakat kota batam khususnya masyarakat polsek batu aji agar tidak mudah percaya dengan penjualan sembako murah dengan menggunakan kupon, masyarakat dapat menanyakan ke bhabinkamtibmas, babinsa dan kelurahan apabila menemukan hal tersebut dan dapat juga datang langsung ke polsek terdekat untuk memastikan apakah penjualan sembako tersebut benar atau tidak. Sehingga tidak terulang kembali kejadian yang sama.
“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana. dengan Ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 4 Tahun,” ungkap Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK. (R/epin)