Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono Saat Konferensi Pers, Senin (14/3/2022). (batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Polsek Lubuk Baja Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MMdi dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Panit Reskrim Aiptu Hanpenri LPS di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (14/3/2022).
Pelaku yang di amankan Berinisial HS usia 39 Tahun yang di amankan di Sekitaran Simp. DAM Kec. Sei Beduk Kota Batam. Pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 Sekira Pukul 20.00 WIB.
Kejadian Berawal pada hari Senin (21/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB, korban bersama petugas listrik baru sampai di J&J Club dan KTV. Windsor Foodcourt Kec. Lubuk Baja – Kota Batam ingin mengecek panel listrik yang diketahui sudah tidak menyala atau mati, saat di lakukan pengecekan didapati bahwa kabel-kabel yang berada di sekitar panel listrik tersebut sudah terpotong, korban yang melihat hal tersebut menyuruh petugas listrik tersebut agar mengecek kembali kabel apa saja yang telah di potong atau hilang dan setelah di lakukan pengecekan kembali oleh petugas listrik didapati bahwa terdapat kabel-kabel yang sudah ditarik dan di potong oleh Pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 95.600.000,- dan korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.
Menerima laporan dari korban selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka HS. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, maka pada hari Jumat (11/03/2022) sekira pukul 09.00 WIB, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HS di Sekitaran Simp. DAM Kec. Sei Beduk – Kota Batam. Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja membenarkan bahwa telah mengamankan Pelaku HS yang melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
Menurut keterangan Pelaku HS dulunya merupakan mantan karyawan di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt sebagai Cleaning Service. Dan sudah tidak lagi bekerja sejak tanggal 15 januari 2022 dan Pelaku tahu bahwa J&J Club dan KTV. Windsor Foodcourt tidak beroperasi lagi dikarenakan penyewa sudah habis masa kontraknya, tempat tinggal Pelaku berada di depan J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt.
“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM. (R/epin)
Kejadian Berawal pada hari Senin (21/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB, korban bersama petugas listrik baru sampai di J&J Club dan KTV. Windsor Foodcourt Kec. Lubuk Baja – Kota Batam ingin mengecek panel listrik yang diketahui sudah tidak menyala atau mati, saat di lakukan pengecekan didapati bahwa kabel-kabel yang berada di sekitar panel listrik tersebut sudah terpotong, korban yang melihat hal tersebut menyuruh petugas listrik tersebut agar mengecek kembali kabel apa saja yang telah di potong atau hilang dan setelah di lakukan pengecekan kembali oleh petugas listrik didapati bahwa terdapat kabel-kabel yang sudah ditarik dan di potong oleh Pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 95.600.000,- dan korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.
Menerima laporan dari korban selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka HS. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, maka pada hari Jumat (11/03/2022) sekira pukul 09.00 WIB, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HS di Sekitaran Simp. DAM Kec. Sei Beduk – Kota Batam. Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja membenarkan bahwa telah mengamankan Pelaku HS yang melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
Menurut keterangan Pelaku HS dulunya merupakan mantan karyawan di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt sebagai Cleaning Service. Dan sudah tidak lagi bekerja sejak tanggal 15 januari 2022 dan Pelaku tahu bahwa J&J Club dan KTV. Windsor Foodcourt tidak beroperasi lagi dikarenakan penyewa sudah habis masa kontraknya, tempat tinggal Pelaku berada di depan J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt.
“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM. (R/epin)