Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian Saat Konferensi Pers, Rabu (2/3/2022). (batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Polsek Nongsa menggelar konferensi pers ungkap pelaku penempatan pekerja imigran ilegal yang dipimpin oleh Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofiyan Rida, SH, MH Bertempat di Mapolsek Nongsa, Rabu (2/3/2022).
Pelaku yang diamankan yakni berinisial S usia 48 tahun yang di tangkap di Kp. Lembang Jaya Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam.
Berawal Pada Pada hari Sabtu (26/2/2022) pukul 17.00 WIB, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya bahwa adanya sebuah rumah yang menampung calon PMI di Kampung Lembang Jaya Kel. Batu Besar Kec. Nongsa, kemudian unit opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan benar ditemukan adanya 4 orang calon PMI bersama Pelaku S, Kemudian tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Syofian Rida, S.H. M.H mengamankan Pelaku dan dan barang bukti dibawa ke Polsek Nongsa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang di amankan berupa 2 Unit handpone milik pelaku berupa 1 buah tas Ransel warna hitam milik pelaku, 1 buah kartu ATM Bank BRI milik pelaku, 1 buah kartu nama perusahaan PT Ficotama Bina Trampil, 1 buah tas selempang warna coklat milik pelaku, 5 buah bukti tiket pesawat dari Lombok menuju ke Batam, Uang tunai yang disita dari pelaku sebesar Rp 20.000.000 sisa uang ongkos yang diminta dari para korban.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa mengatakan Pelaku menawarkan jasa keberangkaran ke malaysia kepada kepada 4 orang calon PMI yang akan bekerja di Negara Malaysia melalui jalur illegal dengan meminta uang atau ongkos keberangkatan dari Lombok sampai dengan Negara Malaysia sebesar Rp 10.000.000 per orang sehingga pelaku menerima uang sebanyak Rp 40.000.000.
"Kemudian pelaku menggunakan uang tersebut untuk biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp5.000.000 dan biaya keberangkatan dari Lombok menuju ke Jakarta dilanjutkan ke Batam dengan pesawat terbang untuk lima orang termasuk pelaku sebesar RP 15.000.000 sehingga sisa uang yang di pegang oleh pelaku sebanyak Rp 20.000.000 yang rencana akan digunakan untuk keberangkatan dari Batam menuju ke Malaysia menggunakan kapal pancing. Yang saat ini pelaku beserta Barang bukti Sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Nongsa," tambahnya.
“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No,18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak 15 milyar,” tutupnya. (R/epin)