Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana Saat Konferensi Pers, Senin (28/3/2022). (batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP Gelar Konferensi pers Ungkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) Spesialis Bengkel Las yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH Bertempat di Mapolsek Sekupang, Senin (28/3/2022).
Pelaku yang di amankan berinisial ES usia 46 tahun yang di tangkap di Seputaran Tiban BTN Kec. Sekupang Kota Batam.
Kejadian Berawal Rabu (22/12/2021) pada saat Korban hendak membuka bengkel teralis Miliknya Bengkel Teralis yang bertempat di Kel. Sei harapan sekupang, sesampainya di depan bengkel pelapor terkejut dikarnakan kunci gembok pintu teralis dalam keadaan rusak selanjutnya pelapor mengecek isi bengkel dan mendapati beberapa barang kehilangan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.160.000 selanjutnya korban melaporkan kejadian tsb ke polsek Sekupang.
Setelah menerima laporan polisi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendatangi Tkp dan mengumpulkan keterangan dari saksi - saksi yg berada di seputaran Tkp. Kemudian pada hari Kamis (24/03/2022) sekira pukul 22.00 WIB Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwasanya yg diduga sebagai pelaku sedang berada di seputaran Tiban BTN.
Mendapati informasi tersebut selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek sekupang bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan yg diduga sebagai Pelaku setelah dilakukan Introgasi terhadap yg diduga sebagi pelaku tersebut dirinya mengakui telah melakukan pencurian di bengkel teralis milik korban setelah berhasil mengamankan pelaku beserta Barang bukti selanjutnya di amankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP mengatakan Pelaku telah melakukan tindak pidana Pencurian di 10 TKP di Kota Batam. Untuk saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Sekupang untuk pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara,” ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP. (R/epin)