Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N Saat Konferensi Pers, Kamis (31/3/2022). (batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Satreskrim Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang di pimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH, Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (31/3/2022).
Pelaku yang di amankan berinisial HHB usia 39 tahun yang di tangkap di Seputaran Bengkong Sarmen pada Selasa (29/32022) sekira Pukul 01.40 WIB.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Menjelaskan Kronologi Kejadian yang Awalnya pelaku merasa tersinggung dan sakit hati atas perkataan korban J yang sering memaki dan berkata kasar kepada pelaku, Kemudian pada hari Senin (28/03/2022) sekira pukul 21.30 WIB pada saat angkot yang dikendarai korban sedang mengalami bocor ban di tengah jalan masuk ke Ruko Sarmen tempat pelaku sedang minum tuak, kemudian pelaku menghampiri korban.
Kemudian Sekira pukul 23.00 WIB pelaku selesai minum tuak di warung saksi B lalu pergi menuju ke simpang Bengkong seken menggunakan angkot miliknya menunggu korban lewat. Melihat korban lewat di jalan tersebut kemudian pelaku turun dari mobilnya dan mengambil 1 buah gunting yang terletak diatas Dashboard mobil dan dimasukan kedalam kantong celana.
Setelah bertemu kemudian korban dan pelaku duduk berdampingan di atas trotoar jalan, dan terjadi pertengkaran mulut, karena pelaku kesal dan sakit hati dengan ucapan korban, pelaku secara diam-diam mengambil gunting yang ia simpan dalam saku celananya lalu menusukan ke korban.
Setelah menusukan gunting ke leher korban pelaku milihat dari leher korban mengeluarkan percikan darah dan pelaku langsung melarikan diri sambil membawa gunting menuju mobil pelaku dan pergi meninggal korban menuju Bengkong Pelapa I, untuk menyembunyikan angkot yang di kendarainya, setelah itu pergi berjalan kaki menuju arah Bengkong Sarmen namun ditengah perjalanan tepatnya di Ruko Sarmen pelaku sudah ditangkap dan diamankan oleh Polsek Bengkong dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang Hari Selasa Tanggal 29 Maret 2022 Sekira Pukul 00.30 WIB yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K. M.H. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti di bawa Ke Polresta Barelang guna Proses lebih lanjut.
“Modus Pelaku melakukan Tindak Pidana tersebut dikarenakan pelaku merasa tersinggung dan sakit hati atas perkataan korban J yang sering memaki dan berkata kasar kepada pelaku, dan dalam waktu kurang lebih dari 3 Jam pelaku berhasil di amankan oleh Opsnal Satreskrim Polresta Barelang bersama dengan Polsek Bengkong,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (R/epin)