Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra Saat Konferensi Pers, Kamis (28/4/2022). (batamcrimenews.com) |
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K mengatakan sebelumnya sudah di amankan 4 Pelaku yang berinisial FL usia 32 tahun, HJ usia 34 tahun, TR usia 26 ahun, S usia 34 tahun dan Pelaku MA usia 43 tahunt sebagai DPO berhasil di amankan.
“Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ini di lakukan oleh 4 Pelaku yang saat ini sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Sagulung, Para pelaku melakukan aksinya secara acak tidak melalui survei terlebih dahulu. Karena ada kesempatan dan situasi yang memungkinkan untuk melakukan pencurian,” ucap Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta.
Dalam kesempatan ini juga Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta menghimbau untuk perusahaan yang libur saat lebaran Idul Fitri, di berdayakan sekuriti lebih aktif mengecek Kantor ataupun perusahaan yang memiliki aset berharga sehingga tidak ada kesempatan dan niat pelaku untuk melakukan pencurian. Dan dihimbau juga apabila masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran di sarankan untuk menitipkan rumah yang di tinggalinya kepada tetangga dan melaporkan ke ketua RT setempat agar selalu di pantau oleh Sekuriti setempat.
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K juga mengingatkan untuk rumah yang di tinggali agar mengecek listrik ataupun kompor agar di pastikan semua telah di matikan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.
“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan Tahun,” ungkapnya. (R/epin)