BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Unit gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Reskrim Polresta Barelang Ipda Muhamad Rizki Ramadani, S.Tr.K telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku atas Tindak Pidana Pencurian atau Pertolongan Jahat yang terjadi pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 16.30 WIB, di Pasar Tos 3000 Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja, Minggu (17/4/2022).
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian material sebesar Rp.3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.
Terdapat barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan Pelaku adalah 1 Unit Handphone dan 1 Lembar Nota Toko pertanggal 3 Agustus 2018.
Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah mengamankan tersangka T dalam tindak pidana Pencurian atau Pertolongan Jahat yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 16.30 WIB, di Pasar Tos 3000 Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja.
“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” ungkap Kapolsek Lubuk. (R/epin)