Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto Saat Konferensi Pers, Senin (25/4/2022). (batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, S.I.K. M.H, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit PPA Iptu Dwi Dea Anggraini STrk Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (25/4/2022).
Pelaku yang di amankan berinisial DK usia 21 tahun dan AIS usia 21 tahun, dan Pelaku Penadah Berinisial IBP usia 30 tahun, kejadian pencurian terjadi di Mega Legenda Kel. Baloi Permai Kota Batam pada Senin (11/4/2022) sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan menurut pengakuan kedua pelaku, mereka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 6 kali di TKP yang berbeda, dan Hasil dari pencurian ada yang di jual dan di pakai pelaku sendiri.
Modus Operasi Pelaku AIS dalam melakukan Pencurian tersebut sebagai Eksekutor atau yang mengambil Motor tersebut yang mana cara Pelaku AIS mematahkan Kunci setangnya terlebih dahulu dengan cara menendang Setang Motor ke arah Kanan dan setelah setang terbuka maka Motor Pelaku didorong dan Pelaku membawa kabur dengan teman Pelaku ke arah Nongsa Kos pelaku dan teman pelaku DK berperan sebagai Joki dan yang mengendarai Motornya agar Motor Curian yang Pelaku bawa tersebut dapat di dorong dengan kakinya.
Kemudian Pelaku menjual Motor tersebut kepada IBP yang sebelumnya Pelaku tidak kenal dan hanya pernah ketemu di Batu Besar Saja dengan harga jual Rp1.500.000, IBP juga mengetahui bahwa motor tersebut tidak memiliki surat yang lengkap.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada Masyarakat Kota Batam Jikalau ada kehilangan motor silahkan datang ke Polresta Barelang untuk mengecek mungkin ada di antara barang bukti yang kami amankan.
“Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," ungkap Kapolresta Barelang. (R/epin)