BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Polsek Bengkong Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di bawah Umur yang di pimpin oleh Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian, SH bertempat di Mapolsek Bengkong, Kamis (7/4/2022).
Pelaku yang di amankan berinisial W usia 48 tahun, Pelaku datang bersama istri pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Minggu (3/3/2022).
Setelah menerima Laporan dari Korban, pada Minggu (3/3/2022) sekira pukul 10.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian, SH mengamankan diduga pelaku inisial W dan setelah diinterogasi diduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut berulang ulang kepada korban.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S. Sos mengatakan Pelaku sudah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sebanyak 10 Kali sejak Desember 2021.
“Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Kapolsek Bengkong.
“Dengan Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tutupnya. (R/epin)