Pelaku BPS dan IU, Sabtu (9/4/2022). (batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk di Pimpin oleh kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Doddy Basyir, S.H.,M.H. telah berhasil mengamankan 2 Pelaku Curanmor, Sabtu (9/4/2022) pukul 14.30 WIB.
Pelaku yang di amankan berinisial BPS usia 20 Tahun dan IU usia 32 Tahun.
Berawal Pada hari Jumat (8/4/2022) sekira pukul 17.00 WIB, Korban inisial HJ memberitahukan bahwa sepeda motor Pelapor yang di pinjam pakai oleh sdr. R telah hilang di depan kamar kosan di Perum. Mangsang Permai kemudian HJ bersama R berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut akan tetapi hingga saat di laporkan Pelapor belum menemukan keberadaan sepeda motor tersebut.
Atas kejadian tersebut HJ mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 Selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei beduk membenarkan telah terjadi tindak pidana curanmor yang saat ini kedua Pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Sei Beduk.
"Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," ungkap Kapolsek Sei Beduk. (R/epin)