Polsek Sekupang Ungkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Polsek Sekupang Ungkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana Saat Konferensi Pers, Kamis (28/4/2022). (batamcrimenews.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP menggelar konferensi Pers Ungkap Pelaku Penggelapan yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH, Bertempat di Mapolsek Sekupang, Kamis (28/4/2022).

Pelaku yang diamankan berinisial H usia 54 tahun yang diamankan di Warung Pinggir Jalan depan Perum. Happy Garden Kec. Lubuk Baja Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan menurut keterangan pelaku ini aksinya pertama kali yang dilakukannya seorang diri, untuk barang bukti mobil tersebut sudah di gadaikan oleh pelaku di daerah Cilegon, Serang, Banten dan uangnya habis yang saat ini mobil tersebut masih di lakukan pencarian oleh tim Opsnal Polsek Sekupang.

Dalam Kesempatan ini Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menghimbau Masyarakat Kota Batam apabila merentalkan atau menyewakan Kendaraannya agar di berikan GPS di Kendaraannya untuk menghindari terjadinya kejadian yang sama termasuk Curanmor.

“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 372 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun,” ungkap Kapolsek Sekupang. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama