BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, S.I.K. M.H Telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku Tindak Pidana Curanmor sekira pukul 02.00 WIB, Sabtu (23/4/2022).
Pelaku yang di amankan berinisial DK usia 21 tahun dan AIS usia 21 tahun kejadian pencurian terjadi di Mega Legenda Kel. Baloi Permai Kota Batam.
Menerima laporan korban pada Senin (11/4/2022) Pukul 03.30 WIB di Mega Legenda Kel. Baloi Permai Kota Batam, Kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Curanmor.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH mengatakan menurut pengakuan kedua pelaku, mereka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 6 kali di TKP yang berbeda, dan Hasil dari pencurian ada yang di jual dan di pakai pelaku sendiri.
Yakni di TKP Simpang Kara sebanyak 2 kali dengan mengamankan total 5 unit sepeda motor dari beberapa tempat.
“Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH. (R/epin)