Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto Saat Konferensi Pers, Selasa (10/5/2022). (batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Peramporan atau Pencurian dengan Kekerasan yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, S.I.K. M.H, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM, serta Panit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Husnul Afkar, SH, Selasa (10/5/2022).
“Pelaku yang di amankan berinisial ST, FS, ISS dan Inisial JL, kejadian Pencurian dengan Kekerasan terjadi di Indomaret Baloi Persero pada Hari Minggu (8/5/2022) sekira pukul 03.40 WIB dan Kurang dari 1 hari Opsnal Polresta Barelang Dan Opsnal Polsek Lubuk Baja Berhasil mengamankan Pelaku di Foodcurt Pasifik, Jodoh, Batu Ampar.
Modus dari Para Pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan cara masuk ke Toko Indomaret dengan menodongkan senjata Tajam ke arah korban (2 orang karyawan Indomaret) kemudian mengikat karyawan dan menyekapnya dilantai 2, pelaku sudah mengintai kapan sepinya baru mereka melakukan aksinya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.31.139.200 selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan pelaku ST selaku Otak dari Perampokan merupakan mantan napi yang juga pernah melakukan pencurian.
Dihimbau kepada Masyarakat Pemilik Usaha terutama Indomaret Lebih hati - hati dalam mengoprasi indomaret, CCTV segera di cek, apabila rusak segera di perbaiki, karena cctv sangat penting, seandainya ada kejahaatan seperti ini bisa kita antisipasi jejak dri pada pelaku bisa kita identifikasi sebagai petunjuk untuk melakukan pengungkapan Kasus Pencurian dengan kekerasan seperti ini.
Dan di himbau juga kepada para Pelaku Kejahatan yang ada punya niat kejahatan yang akan melakukan kejahatan semuanya akan saya kejar dan saya tangkap, bahkan kalau perlu saya tembak di tempat, ini adalah komitmen kita. Semua kejahatan pasti akan terungkap. Mari masyarakat kota batam kita bersama sama menjaga kota batam lebih aman dan kondusif
“Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara,” tutupnya. (R/epin)