BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian, SH bertempat di Mapolsek Bengkong, Jumat (13/5/2022).
Pelaku yang di amankan berinisial STS usia 32 Tahun dan SH usia 38 Tahun yang berhasil di amankan di Perum Greentown Kec. Bengkong.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan, Bermula dari 1 unit mobil yang digunakan pelaku san diketahui bahwasanya mobil yang digunakan pelaku tersebut ternyata adalah mobil yang dirental oleh salah satu pelaku STS, kemudian dalam waktu 3X24 jam akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap pada Rabu (11/5/2022 )sekira pukul 01.00 WIB di Perum Greentown Kec, Bengkong.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan pada saat kejadian Saksi mengatakan kepada korban bahwa ada yang bisik-bisik di Ruko Bengkel Korban, saat datang ke ruko korban dan melihat pelaku sedang mengambil alat-alat bengkel korban, sempat di kejar oleh korban namun tidak berhasil.
Modus pelaku melakukan pencurian ini adalah pelaku sudah mengintai ruko korban tersebut, ada celah pelaku untuk masuk keruko korban, dengan cara mencungkil rolling door ruko korban dan mengambil barang-barang milik korban untuk di jual kembali.
Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit mesin Trafo Las Mig Aluminium, 2 unit mesin trafo las besi, 4 bor baterai, 1 Bor Beton, 2 Gerinda potong, 2 alat Lother, 1 hair drayer/Pemanas, 1 unit mobil dan 1 besi kunci roda mobil warna hijau.
“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) K.U.H.Pidana, dengan Ancaman Pidana Penjara selama 9 Tahun,” ungkapnya. (R/epin)