Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N Saat Konferensi Pers. Senin (23/5/2022). (batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Pimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pembobol Mesin ATM yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, bersama Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K., dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, SH. Senin (23/5/2022).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Mengucapkan Terimakasih dan mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Sagulung dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini, yang mana kejadian diketahui pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022 sekira pukul 01.38 wib oleh pihak korban PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI).
Pelaku yang di amankan berinisial S dan AN, terdapat DPO inisial G , kejadian terjadi di Mesin ATM BNI yang terletak di Buana Plaza Tembesi Kec. Sagulung.
“Barang Bukti yang berhasil di amankan 1 unit mobil, 5 buah Kaset Tempat Penyimpangan Uang di Mesin ATM BNI Buana Plaza Tembesi Kec. Sagulung, serta Uang Tunai sebesar Rp. 20.650.000,-,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri.
Kemudian Kapolresta Barelang mengatakan Pelaku berhasil di amankan pada Selasa (17/5/2022), setelah menerima laporan polisi pada Minggu (15/5/2022), kemudian dalam waktu 2 hari tim kita berhasil menangkap pelaku S di Jakarta, sedangkan Pelaku AN berhasil di tangkap di Kota Batam, pada saat dilakukan penangkapan pelaku AN melakukan perlawanan, kemudian di lakukan tindakan Tegas dan terukur oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Modus yang dilakukan Para Pelaku bahwa curat pembobolan mesin ATM yang di lakukan oleh 3 orang Pelaku, 2 sudah kita amankan, 1 DPO, peran pelaku S Sebagai Otak dari pembobolan, kemudian Peran Pelaku AN berperan sebagai menggambar lokasi atau mengamati situasi serta tempat yang akan di lakukan pencurian, dan DPO inisal G berperan sebagai Driver Mobil Rental yang di gunakan untuk melakukan pencurian.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri menghimbau kepada warga masyarakat supaya lebih waspada lagi, termasuk pada diri sendiri dan saya sudah perintahkan Anggota saya untuk menindak tegas pelaku C3 (Curat, Curas, Curanmor) Apabila melawan tembak di tempat termasuk Pelaku Narkotika. Dan juga di himbau kepada Pemilik Rental Mobil agar lebih hati- hati menyewakan Mobilnya, terlebih dahulu Lengkapi Persyaratannya seperti KTP, dan orang yang merental Jelas tujuan untuk apa, karena tidak menutup kemungkinan apabila sembarangan merentalkan mobil bisa berakibat seperti perkara sekarang ini.
“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” tutupnya. (R/epin)