Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman Saat Konferensi Pers, Senin (30/5/2022). (batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Perjudian Jenis Online Higgs Domino di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit I Judisila Ipda Haris Duta Kottama, STrK, Senin (30/5/2022).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH mengatakan Pelaku yang di amankan berinisial A sebagai Warung, insial H sebagai Penyelenggara ataupun yang menyiapkan tempat, dan inisial AR sebagai Pemain. yang terjadi pada tanggal Pada hari Sabtu (28/5/2022), sekira pukul 19.30 WIB di Komplek Dien Centre Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja.
Berawal Pada saat Kapolresta Barelang menerima Pesan Whatsapp dari masyarakat yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut ada di duga perjudian, sehingga kapolresta barelang perintahkan kasat reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan atau pengecekan tentang informasi tersebut, setelah di lakukan pengintaian bahwa benar ditemukan tertangkap tangan ada bandar yang sedang menjual chip higgs domino.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat jangan menggunakan aplikasi yang terkait dengan perjudian atau yang dapat pergunakan untuk perjudian, bagi masyarakat mengetahui adanya perjudian dapat melaporkan kepihak yang berwajib atau ke kantor polisi terdekat.
“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara,” ungkapnya . (R/epin)