Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono Saat Konferensi Pers, Senin (30/5/2022). (batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, KAnir Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, SH, Senin (30/5/2022).
Pelaku yang di amankan berinisial CS (28 Tahun), yang terjadi pada Pada hari Kamis Tanggal 19 Mei 2022 di Apartemen Nagoya Indah Simpang Lima Nagoya Newtoon (Nagoya Foodcourt) Kec. Lubuk Baja.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM Kejadian Berawal Pada hari Kamis (19/5/2022) sekira pukul 00:30 WIB dini hari yang mana pada saat itu korban inisial EO sedang bekerja mengangkat gelas kotor ke dapur pujasera Nagoya Foodcourt bersama rekan korban RM, tiba–tiba datang pelaku membawa sebotol beer dan mencekokkan ke mulut rekan korban F yang ketika itu berada di dapur, melihat kejadian tersebut korban langsung mengatakan kepada pelaku “UDAH LA KASIAN DIA ITU” kemudian pelaku mendorong badan korban dan pelaku mengatakan kepada korban “BIAR AJA LAH” lalu korban menyampaikan kepada pelaku “KASIAN LAH” seterusnya korban mendorong badan pelaku sampai keluar dari dapur, setelah itu pelaku mengeluarkan pisau lipat dari kantong saku sebelah kanan dan korban dipisahkan oleh rekan kerja untuk dibawa ke ruang kasir.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Buah Pisau Lipat dengan tulisan Supreme dan 1 Helai singlet warna putih bercak darah.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama – lamanya dua tahun delapan bulan,” ungkapnya. (R/epin)