Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana Saat Konferensi Pers, Sabtu (21/5/2022). (batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, M.Si Menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, SH, Sabtu (21/5/2022)
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan Pelaku yang di amankan berinisial ASF USIA 22 Tahun yang di amankan di Rumah Pelaku di Kavling Sei Lekop Kec. Sagulung Kota Batam.
Menerima Laporan Korban Pada Jumat (9/5/2022) Penyidik Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan setelah mendapat 2 alat bukti yang cukup maka dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke proses penyidikan, dan kemudian pada Selasa (17/Mei/2022) sekitar 21.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Sekupang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, SH berhasil melakukan penangkapan di kediaman tersangka ASF di Kav. Sei Lekop Kel. Sungai Lekop Kec. Sagulung .Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi mengatakan hubungan antara pelaku dan korban saat melakukan hubungan intim masih berpacaran, selanjutnya untuk yang Kedua dan Ketiga tidak pacaran, tapi masih berkomunikasi.
“Pelaku melakukan Persetubuhan dengan Korban dengan Bujuk rayu oleh pelaku kepada korban yang masih umur 17 tahun dan masih sekolah,” jelas Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana .
“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara,” ungkapnya. (R/epin)