Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana Saat Konferensi Pers, Selasa (31/5/2022). (batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH, Selasa (31/5/2022).
Pelaku yang di amankan berinisial J, Inisial Z, Inisial M dan Inisial RT. yang terjadi pada hari Senin (18 /4/2022) sekira pukul 09.30 WIB di Toko Indoria Serba 8000 Tiban III Komplek Perseroan PT. Tajur Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang Kota Batam.
Setelah menerima Laporan Polisi selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang berada di seputaran TKP dan setelah melakukan analisa terhadap Rekaman CCTV diketahui pelaku berjumlah 4 orang yang menggunakan masker . kemudian pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi Bahwasanya yang pelaku J yang sedang berada di kota Padang Sidempuan, Medan (Sumut).
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Sepeda Motor, 1 Unit Brankas , 1 Buah linggis, 2 Buah Obeng, 4 pasang pakain para tersangka, 3 pasang sepatu, 2 buah Topi dan 1 buah kunci palsu.
“Atas perbuatannya Pasal Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e dan Ke 5e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 Tahun Penjara,” ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana. (R/epin)