Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N Saat Konferensi Pers, Selasa (21/6/2022). (batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti 969 Gram Narkotika Jenis Shabu dan 736 Gram Daun Ganja, Selasa (21/6/2022).
Penangkapan Barang Bukti Keseluruhan Narkotika Jenis shabu sebanyak 1.003 Gram, yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 32 Gram, yang di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan yang di musnahkan adalah seberat 969 Gram Narkotika Jenis Shabu.
Kemudian untuk Barang Bukti Narkotika Jenis daun ganja seberat 765 Gram, yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 28 Gram, yang di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 1 Gram dan yang di musnahkan adalah seberat 736 Gram Narkotika Jenis Daun Ganja.
Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan penangkapan Narkotika Jenis Shabu ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan bersinergi antara Korpolairud Baharkam Polri & Satresnarkoba Polresta Barelang.
Telah Berhasil di amankan 1 tersangka berinisial M di Perairan Tanjung Berakit Kab. Bintan Kepulauan Riau pada hari senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 05.00 Wib.
"Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan upaya Transparansi, Kepastian hukum & Pertanggung Jawab Sat Resnarkoba Polresta Barelang kepada Publik sebagaimana amanah Undang-Undang. Sebelum dimusnahkan, seluruh bukti telah melalui uji laboratorium oleh petugas," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH.
Kombes Pol Nugroho Tri N sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan Ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.
"Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib," tutupnya..