BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis pecah kaca yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH serta Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Jumat (3/6/2022).
Pelaku yang di amankan berinisial DA merupakan residivis di tahun 2018 dengan kerugian korban 600.000.000 setelah menjalani hukuman selama 4,6 Tahun yang juga ditangani oleh Polresta Barelang, pelaku yang kedua berinisial RME. Pencurian Dengan Pemberatan dengan cara memecahkan kaca mobil terjadi pada hari Selasa (31/5/2022) sekira pukul 10.30 wib di Parkiran Top 100 Niaga Mas Batam, Kasus ini sempat Viral di Media Sosial.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menjelaskan kronoligis kejadian berawal pada hari selasa tanggal 31 mei 2022 sekira pukul 09.00 wib korban berangkat ke Bank J-Trust dengan menggunakan mobil merk ertiga warna putih miliknya untuk mengambil uang sebanyak Rp. 6.000.000,- didaerah costarika, lalu ke Bank Bca yang berada di niaga mas untuk menarik uang lagi sebanyak Rp. 3.600.000,- setelah itu korban menuju top 100 niaga mas untuk membeli keperluan kantor, kemudian uang penarikan tersebut disimpan kedalam tas yang juga berisi uang sebanyak Rp. 20.400.000,- hasil penjualan kebun sehingga total uang tersebut berjumlah Rp. 30.000.000.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa Uang tunai Rp. 700.000, 1 buah tas merk Min Xing Li berwarna hitam, 1 unit sepeda motor mio M3 (sarana pelaku), 2 buah Helm (sarana pelaku), 1 helai baju kemeja kotak-kotak warna hitam (digunakan pelaku), 1 helai baju kaos warna merah (digunakan pelaku).
Kapolresta Barelang Menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati - hati lagi terutama apabila memarkirkan mobil di satu tempat, pastikan daerah tersebut aman dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil ketika parkir dalam bentuk berlian, emas, uang, laptop dan lainnya karena akan memancing orang untuk melakukan kejahatan ataupun pencurian termasuk juga agar berhati-hati dan waspada ketika mengambil uang di bank ataupun dari ATM.
"Saya sudah perintahkan anggota saya untuk tindak tegas para pelaku Curat Curas Curanmor Maupun Tindak Pidana Narkotika apabila pelaku melawan kita akan melakukan tindakan tegas terukur dengan tembak di tempat," tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.
"Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana Dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) Tahun penjara," ungkapnya.