Polsek Batam Kota Ungkap Kasus Pemerasan Pemilik Sebuah Cafe

Polsek Batam Kota Ungkap Kasus Pemerasan Pemilik Sebuah Cafe
Pelaku Saat di Amankan Personel Polsek Batam Kota, Selasa (14/6/2022). (batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Tim Opsnal Polsek Batam Kota yang di pimpin oleh Iptu Yustinus Halawa, SH, MH telah berhasil mengamankan 2 pelaku atas tindak pidana Pemerasan terhadap pemilik Cafe Flints Social House Bar, Selasa (14/6/2022).

Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, SH, MH menjelaskan, Pelaku yang di amankan berinisial FI (45 tahun) dan SA kedua pelaku merupakan oknum wartawan.

Kronologi tindak pidana pemerasan ini berawal saat pelaku FI bersama rekannya SA mendatangi Cafe Flints Social House Bar pada Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 01.55 Wib. Sesampainya di Cafe, pelaku memesan 1 botol minuman Beer sambil bertanya apakah ada event bonus kepada korban yang tak lain adalah pemilik Cafe.


Menerima laporan tersebut tim Opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa mendatangi lokasi kejadian dan benar saat itu didapati 2 pelaku FI dan SA, Kemudian dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah amplop coklat yang bertuliskan nama Feri/Wartawan berisikan uang sebesar Rp 3 juta.

Kasi Humas AKP Tigor Dabariba, SH, mengimbau kepada rekan jurnalis Kota Batam untuk selalu berpegang kepada kode etik jurnalistik dalam melakukan aktivitas jurnalistik. "Karena profesi jurnalis adalah profesi yang mulia. Profesi yang harus dijaga marwahnya.

"Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan 369 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun dan 4 tahun penjara," ungkap Kompol Nidya Astuty. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama