BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H telah mengamankan 1 orang Laki-laki terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan 1 orang terduga pelaku Pertolongan Jahat yang terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB, di Pondok Sambel Ijo Pelita Komp. Pelita Square RT 004/RW 001 Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja Kota Batam, Sabtu (25/6/2022).
Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB, saat itu korban baru selesai mandi dan akan meletakan cincin kotak perhiasan miliknya adapun saat itu korban sudah tidak mendapati emas-emas yang korban simpan di dalam kotak-kotak perhiasan didalam sebuah tas warna merah muda dalam lemari di kamar tidur korban dan juga telah hilang uang tunai sejumlah Rp.19.000.000.
Adapun kerugian pelapor akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 50.000.000, dan korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka insial T dan inisial R di Homestay and Cafe Botania Kec. Batam Kota, Kota Batam. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 1 Unit Handphone Merk Samsung A25 Warna Biru, 1 Helai Sweater Warna Biru, 1 buah Tas Ransel Warna Hitam, Uang Tunai Sejumlah Rp.2.000.000.
Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah mengamankan tersangka T dan tersangka R dalam tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi pada terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 18.00 wib, di Pondok Sambel Ijo Pelita Komp. Pelita Square RT 004/RW 001 Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
"Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pelaku R membantu menjualkan barang curian di kenakan pasal 480 KUHPidana dengan sanksi penjara paling lama 4 tahun," tutupnya. (R/epin)