BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang di dampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH serta Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho, SH, Sabtu (18/6/2022).
Pelaku yang berhasil di amankan berinisial BD (55 tahun) pelaku merupakan Residivis di kasus yang sama pada tahun 2019 lalu. Kejadian penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu 05 Juni 2022 di teras Masjid Alkautsar Kel. Tiban Lama Kec. Sekupang Kota Batam.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan dalam kejadian ini berhasil di sita barang bukti berupa 1 lembar kwitansi, 1 flasdisk berisi rekaman video kejadian yang sempat viral di sosial media di kota batam. Diketahui tidak ada masalah antara korban dan pelaku hanya saja pelaku memang agak tempramen, pelaku merupakan mantan atlit tinju.
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan," tutupnya. (R/epin)