Pelaku MRA dan Pelaku MTH saat Konferensi Pers, Jumat (8/7/2022). (batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIK, MM menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Curanmor Pelaku di bawah umur yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH bertempat Mapolsek Sekupang, Jumat (8/7/2022).
Pelaku yang di amankan berinisial MRA (16 Tahun) yang masih di bawah umur dan juga merupakan DPO pada laporan polisi kasus pencurian lainnya dan Pelaku MTH (26 Tahun ) sebagai Penadah.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIK, MM menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada tanggal 13 juni 2022 sekira pukul 04.00 dini hari, pada saat korban setelah selesai melaksanakan solat subuh di tiban 1, kemudian korban kembali ke rumah nya. Pada saat korban akan pergi kerja, sepeda motor korban yang di parkir di depan rumahnya sudah tidak ada lagi.
Setelah itu karena pelaku MRA merupakan DPO, di kasus pencurian yang di TKP lain, Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi bahwa pelaku MRA sedang berada di tiban centre, dengan gerak cepat pelaku berhasil di amankan.
Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di TKP yang berbeda sekitar tiban sekupang, kemudian pelaku menjual sepeda motor tersebut ke penadah MTH. Kemudian dari keterangan pelaku unit reskrim polsek sekupang melakukan komunikasi kepada pelaku penadah untuk menarik penadah betransaksi yang dilakukan di sekitar Masjid Agung Batu Aji, kemudian tersangka berhasil di amankan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIK, MM mengatakan pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali, kemudian pelaku menjual unit sepeda motor kepada penadah di seputaran wilayah Batu Aji dengan harga bervariasi sekira Rp. 500.000 s/d Rp. 700.000,- .
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIK, MM menghimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya masyarakat Kec. Sekupang agar lebih dapat mengamankan asset atau kendaraannya dengan menggunakan kunci ganda pastikan selalu di parkir di tempat yang aman dan dalam keadaan terkunci.
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pada pertolongan jahat di jerat dengan pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan anacaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara," tutupnya. (R/epin)