Konferensi Pers |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho serta Humas Polresta Barelang bertempat di Mapolsek Sekupang. Selasa (26/07/2022) sekira pukul 11.00 Wib.
Pelaku yang di amankan berinisial RYS (35 Tahun) yang di amankan di seputaran Tiban Centre, Kec. Sekupang Kota Batam pada Minggu tanggal 24 Juli 2022.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan pelaku melakukan pencurian ini baru 1 kali, dan sepeda motor ini pelaku gunakan sendiri. Saat melakukan pencurian, pada 1 hari sebelum kejadian pelaku sudah berniat melakukan pencurian, karna situasi tindak memungkinkan pelaku mengambil kunci motor nya saja, kemudian pada besok harinya saat malam hari nya dan ada kesempatan pelaku akhirnya melakukan pencurian tersebut.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap kasus pencurian sepeda motor, lengkapi dengan kunci ganda dan pastikan dalam keadaan terkunci. Dan jika memungkinkan parkirkan motor di dalam teras rumah untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan 362 KUHPidana dengan Ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi. (R/epin)