BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho serta Humas Polresta Barelang bertempat di Mapolsek Sekupang. Selasa (26/07/2022) sekira pukul 11.00 Wib.
Pelaku yang di amankan berinisial DS (23 tahun) yang di amankan di rumah pelaku yang beralamat di Perum. Permata Laguna Kec. Batu Aji. Kota Batam pada tanggal 15 Juli 2022.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat bahwa kami harapkan pengawasan dan penjagaan terhadap anak dari orang tua, kami juga sudah sering menyampaikan ke sekolah sekolah dengan memberikan sosialiasasi dan dimohon untuk selalu mengawasi pergaulan anak yang sumbernya dari orang tua, sekolah serta yang ikut berperan aktif dalam pengawasan terhadap anak.
Atas kejadian ini pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang – undang dengan Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi. (R/epin)
Atas kejadian ini pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang – undang dengan Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi. (R/epin)