Masih di Bawah Umur, Polsek Sekupang Ungkap Pelaku Curanmor

Masih di Bawah Umur, Polsek Sekupang Ungkap Pelaku Curanmor
Pelaku dan Barang Bukti Saat Konferensi Pers, Minggu (28/8/2022). (batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi Gelar Pers Ungkap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Pelaku Anak di Bawah Umur yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH. bertempat di Mapolsek Sekupang. Jumat (26/08/2022) Sekira Pukul 13.30 Wib.

Pelaku yang berhasil di amankan berinisial FR (16 Tahun), FH (16 Tahun), MS (16 Tahun), WG 15 (Tahun). Keempat pelaku merupakan anak putus sekolah, 2 di antaranya merupakan Residivis di kasus yang sama.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan Keempat Pelaku Anak dibawah umur ini telah melakukan pencurian di 7 TKP yang berbeda di wilayah Kota Batam.

Para Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan alat bantu berupa 1 buah gunting gagang warna Hitam merek Kenko.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHPidana Dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun. Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama