Pelaku, Kamis (25/8/2022). (batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto, S.H telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki dewasa terkait dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 Sekira Pukul 19.00 Wib, di City Walk Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. (25/08/2022)
Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 Wib, saat itu korban dibawa berkeliling oleh tersangka AS dan juga tersangka MFA di sekitaran Jodoh. Didalam mobil, tersangka Sdr. AS menanyakan kepada korban terkait biaya rental mobil korban yang masih tertunggak sebesar Rp. 16.000.000,-.
Setelah diajak berkeliling, tersangka AS dan juga tersangka MFA membawa korban ke City Walk Lubuk Baja. Setelah tiba di City Walk, tersangka AS dan juga tersangka MFA dan juga Sdr. EKO JANERI turun dari mobil. tersangka AS pun langsung memukul pada bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 4 kali.
Kemudian tersangka MFA pun menghampiri korban dan berkata “Kok gak ada usaha kau. Kau kalau gak sanggup membayar, gak usah ngerental” dan kemudian tersangka MFA pun menjambak rambut korban dan pada saat menjambak korban, tersangka MFA menampar pada bagian pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 kali dan menampar pada bagian pipi sebelah kanan korban sebanyak 1 kali. Setelah selesai menampar, tersangka MFA pun pergi.
Akibat dari kejadian tersebut, pada bibi bagian bawah mengalami luka, bagian bahu sebelah kanan terdapat memar, pada bagian dada mengalami sesak, pada bagian kaki sebelah kanan terdapat luka lecet serta pada bagian kanan siku mengalami nyeri ketika digerakkan.
Setelah mendapatkan laporan tindak pidana pengeroyokan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi-saksi, adanya petunjuk serta bukti permulaan yang cukup, maka pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 Wib Tim mendapat informasi keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AS di sebuah warung kopi yang terletak di Nagoya Lubuk Baja – Kota Batam.
Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AS, tim bergerak melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MFA di Halte Grand Batam Mall. Selanjutnya terhadap para tersangka beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah mengamankan AS dan juga tersangka MFA dalam Tindak Pidana Pengeroyokan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 Sekira Pukul 19.00 Wib, di City Walk Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 K.U.H.Pidana J dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. Ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK,MM. (R/epin)