Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono Saat Konferensi Pers, Rabu (10/8/2022). (batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM -Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pencurian (Jambret) Spesialis Kalung Emas yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto, S.H bertempat di Mapolsek Lubuk Baja. Rabu (10/08/2022)
Pelaku yang diamankan berinisial KT alias Bogan (29 Tahun), yang di tangkap di sekitaran Pasar Pagi Kec. Lubuk Baja – Kota Batam pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 Sekira Pukul 19.30 Wib. Pelaku juga merupakan residivis spesialis jambret yang bebas pada februari 2022 lalu.
Berawal pada TKP pertama hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 09.00 Wib, saat itu korban inisial D baru saja selesai berbelanja keperluan dapur di Pasar Pagi Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. kemudian korban yang dibonceng oleh saksi DW pulang menggunakan sepeda motor menuju ke Komplek Ruko Pantai Permata Kel. Tanjung Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Pada saat berada dekat di simpang jalan di Ruko Pantai Permata, tiba-tiba saksi yang mengendarai sepeda motor langsung mengerem dikarenakan dari arah belakang sebelah kanan datang Pelaku KT dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menghadang jalan korban. tiba-tiba Pelaku KT mendekati korban dari arah samping sebelah kanan. Disaat itulah Pelaku KT mulai mengarahkan tangan sebelah kanan ke leher korban dan kemudian menarik paksa kalung emas milik korban yang terpasang dileher. Kemudian korban pun terkejut dan langsung berteriak “jambret..!!”. Setelah berhasil mengambil kalung emas milik korban, Pelaku KT langsung menancap gas dan melarikan diri. Setelah kejadian tersebut, korban pun melaporkannya kepada Polsek Lubuk Baja.
Sehubungan dengan maraknya terjadinya Dugaan TP. Pencurian Dengan Kekerasan di Wilayah Lubuk Baja, selanjutnya Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Iptu Thetio, S.H melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di setiap masing-masing TKP yang menjadi target pelaku. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pengintaian terhadap diduga Pelaku KT yang merupakan residivis Dugaan TP. Curas/ Jambret.
Setelah melakukan pencarian terhadap keberadaan Pelaku, kemudian unit Opsnal Polsek lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap Pelaku KT di dalam rumah Pelaku di sekitaran Pasar Pagi Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Namun pada saat akan hendak ditangkap, Pelaku KT berusaha melawan dan melarikan diri. Hingga akhirnya, Tim pun melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan pelarian pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan Kasus ini terdapat 4 TKP dengan 4 Laporan Polisi, TKP yang keempat yang terjadi pada tanggal 27 Juli 2022, sehari setelahnya pelaku berhasil di amankan. Berdasarkan pengakuan Pelaku KT, pelaku sudah lebih dari 20 kali melakukan tindak pidana pencurian atau jambret kepada para korban dengan target perempuan yang menggunakan kalung emas khususnya ibu ibu. Jika di gabungkan Kerugian Para Korban di 4 Laporan Polisi Kurang lebih Rp. 20.000.000,-.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Lembar Surat Emas tertanggal 29 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh Toko Emas “London 99”, 1 Lembar Surat Emas tertanggal 26 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Toko Emas “Planet Gold”, 1 Buah Flashdisk warna Merah dengan Merk/ Type “SanDisk Cruzer Blade” 8 Gb, 1 Buah Flashdisk warna Putih dengan Merk/ Type “Toshiba 16 Gb”, 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk/ Type Suzuki Satria FU warna Hitam (milik pelaku), 1 Helai Baju Kaos Lengan Panjang berwarna Hitam dengan list berwarna Emas yang bertuliskan “SEOUL DYNASTY”, 1 Helai Celana Panjang Jeans berwarna Abu-Abu.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM menghimbau kepada masyarakat kota batam khususnya wilayah Kecamatan Lubuk Baja karena memang masih ada beberapa titik penerangan yang kurang di malam hari, atau mungkin jika di pagi hari di tempat sepi untuk lebih waspada dan di mohon kepada kaum hawa untuk tidak menggunakan perhiasan berlebihan agar mengantisipasi kejadian yang tidak kita inginkan.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun. Tutup Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM. (R/epin)