Suasana Pengamanan Pelaku, Minggu (11/9/22). (batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto, S.H telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Penganiayaan dan atau Pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 19:30 WIB, di dalam KTV Eighty Nine Hotel 89 Jalan Pembangunan Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja - Kota Batam, Sabtu (10/9/22).
Adapun barang buktinya adalah 1 helai Baju Polo Shirt warna Hitam milik Korban, 1 buah Surat Keterangan Berobat visum et refertum RS. St. Elisabeth.
Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono," membenarkan bahwa telah mengamankan 1 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Penganiayaan dan atau Pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 19:30 WIB, di dalam KTV Eighty Nine Hotel 89 Jalan Pembangunan Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja - Kota Batam. Dan 1 Pelaku Mr. X (DPO) masih dalam pengejaran.
"Atas Perbuatannya pelaku Penganiayaan dan atau Pengeroyokan di jerat dengan pasal 351 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 170 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan", tutupnya. (R/epin)