Pelaku, Jumat (9/9/22). (batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto, S.H telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dewasa terkait dugaan Tindak Pertolongan Jahat yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 06.35 WIB, di Kampung Utama atas Blok N No.210 Kec. Lubuk Baja - Kota Batam, Jumat (9/9/2022).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM membenarkan bahwa telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial MF terkait dugaan Tindak Pidana Pertolongan Jahat yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 06.35 WIB, di Kampung Utama atas Blok N No.210 Kec. Lubuk Baja - Kota Batam.
Yang mana Handphone tersebut merupakan hasil dari tindak pidana Pencurian yang disertai dengan kekerasan.
Atas Perbuatannya pelaku tindak pidana pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM. (R/epin)