Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia Saat Konferensi Pers, Jumat (16/9/22). (batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia Pimpin Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curanmor, yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPDA Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H bertempat di Mapolsek Sei Beduk, Jumat (16/9/22).
Pelaku Pencurian yang diamankan berinisial MDA(26 tahun), MT (23 tahun) yang merupakan resivis Begal yang baru keluar penjaga pada bulan dan pelaku pertolongan jahat atau penadah berinisial SY (20 tahun).
Setelah itu tim opsnal bergerak cepak menuju ke lokasi dan memastikan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik korban dengan mencocokkan nomor rangka kendaraan lalu tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SY.
Pengakuan pelaku SY, mengakui bahwa sepeda motor Satria Fu tersebut didapat dari tersangka MDA dan MT serta tersangka juga mengakui menyimpan sepeda motor Vega Zr di rumahnya kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya lalu tim membawa ketiga tersangka dan barang bukti 2 sepeda motor tersebut ke Polsek Sungai Beduk untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan "Pelaku MDA dan MT spesialis pelaku curanmor, mereka dari daerah Batu aji mencari mangsa di wilayah Sei Beduk untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor, untuk hari pertama para pelaku berhasil melakukan pencurian, kemudian hari kedua nya pelaku kembali berhasil melakukan curanmor lagi".
Diberitahukan kepada masyrakat Kota Batam, di Polsek Sei Beduk terdapat 4 sepeda motor yang tidak memiliki laporan polisi, bagi masyarakat kota batam yang merasa kehilangan motor silahkan datang ke polsek sei beduk dengan membawa dokumen bukti kepemilikan sepeda motor.
Atas Perbuatannya Terhadap tersangka MDA dan tersangka MT diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4e, 5e Jo Pasal 65 Ayat (1) K.U.H.Pidana Diancam dengan Hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun kurungan penjara.
"Sedangkan Terhadap tersangka SY diduga melakukan Tindak Pidana Pertolongan Jahat yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHpidana Diancam dengan Hukuman maksimal 4 (empat) Tahun kurungan penjara," tutupnya. (R/epin)