Pelaku dan Barang Bukti, Minggu (25/9/22). (batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, Minggu (25/9/22).
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp.7.000.000, Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk, Pada hari Minggu tanggal 25Juli 2022, berdasarkan informasi dari warga, mengetahui diduga tersangka Curanmor berada di Ruli Simpang Dam Kampung Aceh Kel.Muka Kuning, Kec.Sungai Beduk. Maka Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa melakukan penangkapan terhadap sdr NOPRIANSYAH Diduga tersangka mengakui telah melakukan Pencurian Sepeda Motor Merk Yamaha Mio J type 54 P, Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU Yustinus Halawa mengatakan, "terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, "pelaku yang diamankan yakni NP (31 Th) dan pelaku tersebut merupakan warga simpang dam Kel. Mukakuning Kec. Sei Beduk”.
"Terhadap pelaku NP (31 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," tutupnya. (R/epin)