Konferensi Pers, Sabtu (26/9/22). (batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan Kabel Penerangan Jalan Umum yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH dan Kasi Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum Bpk. Andreas bertempat di Mapolsek Sekupang, Sabtu (26/9/22).
Pelaku yang di amankan berinisial SZ (29 Tahun), yang diamankan di Pangkalan Ojek Komplek Wijaya Sei Harapan.
Kronologis kejadian berawal pada tanggal 29 Agustus 2022 pelapor mendapat telpon dari saksi S dan menyuruh pelapor datang kelapangan atau ke lokasi kejadian pencurian Kabel PJU selanjutnya pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada pimpinanya bapak Andreas, selanjutnya Pelapor bersama Pimpinannya mendatangi Tkp tersebut namun pelaku pencurian sudah melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 selanjutnya korban melaporkan kejadian tsb ke polsek Sekupang.
Barang bukti berupa potongan kabel PJU dengan panjang +- 8 Meter beserta 2buah cangkul tertinggal tidak jauh dari Tkp tersebut selanjutnya pelapor membawa barang bukti berupa kabel dan cangkul ke Polsek Sekupang.
Setelah menerima laporan polisi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang mendatangi Tkp dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yg berada diseputaran Tkp, kemudian di dapaykan informasi yang diduga pelaku SZ beserta 2 orang temanya yg belum diketahui indentitasnya dan mereka melarikan diri pada saat Petugas Binamarga mendatangi TKP tersebut.
Selanjutnya pada hari Senin Tgl 12 September 2022 sekira Pukul 16.30 Wib Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan Informasi bahwa pelaku pencurian kabel PJU tersebut pelaku SZ sedang berada di pangkalan Ojek Komplek Wijaya Sei Harapan Kec, Sekupang Batam kemudian tim bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku SZ.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan pelaku mengaku melakukan aksinya bersama dengan temannya 2 orang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Dari pengakuannya pelaku baru kali ini melakukan pencurian dan belum sempat menjual kabel tersebut karena pelaku terpergok oleh tim Patroli Dinas BinaMarga dan Diperkirakan harga 1 meter Kabel Rp. 200.000 hingga Rp. 300.000.
"Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHPidana Dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 7 (tujuh) Tahun," tutupnya.