Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N Saat Konferensi Pers, Senin (19/9/22). (batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Pimpin Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan atau Begal yang Viral di Media Sosial yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM serta Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (19/9/22).
Pelaku Pencurian yang diamankan berinisial RS umur 30 Tahun yang merupakan Residivis dengan Kasus yang sama pada tahun 2020 di Batam, yang baru keluar dari Lapas bulan agustus lalu. Pelaku berhasil di amankan di Parkiran Mitra Mall Batu Aji Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho mengatakan Kronologis kejadian berawal Pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekra pukul 06.35 Wib di Kampung utama atas Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Tersangka mendatangi Warung milik korban dan pura pura membeli Rokok, d iwarung tersebut ada anak perempuan inisial I yang berusia 12 Tahun dan adik laki-lakinya berinisial M (10 Tahun), pada saat itu Korban inisial I sedang memegang Handphone Merk XIOMI REDMI 9A WARNA SKY BLUE kemudian tersangka langsung merampas Handphone dari tangan Korban tersebut sehingga terjadi tarik menarik antara Korban dan Tersangka, namun pelaku berhasil membawa kabur Handphone milik Korban, kemudian korban berteriak “MALING MALING...” dan didengar oleh adiknya inisial M, kemudian mengejar tersangka ke arah Sepeda motor dan pada saat sepeda motor Tersangka berjalan korban M masih memegang besi Belakang Jok motor tersangka, sehingga Korban M terseret sejauh ±50 meter dan korban itu terjatuh dan mengalami luka luka, dan tersangka melarikan diri ke arah Nagoya.
"Pencurian dengan kekerasan ini melibatkan 2 orang anak di bawah umur sebagai korban, yaitu inisial I dan M, yang dimana korban merupakan kakak beradik, dan kejadian ini viral di media Sosial, yang terlihat di CCTV ada aksi heroic seorang anak-anak yang menyelamatkan Handphone milik kakaknya dari rampasan pelaku RS," tambahnya.
Pada saat penangkapan unit Jatanras Polresta Barelang Bersama dengan unit Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan Tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku karena pelaku mencoba melawan petugas saat di lakukan penangkapan.
Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Barelang merasa Empati atas perjuangan Korban untuk mempertahankan Handphone milik kakaknya hingga terseret hingga ±50 Meter sehingga Kapolresta Barelang memberikan 1 buah Handphone kepada korban.
Diwaktu yang terpisah Kedua orang tua korban terharu atas perhatian Kapolresta Barelang atas Kasus ini dan mengucapkan terimakasih kepada kapolresta barelang dan jajaran yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Begal tersebut.
"Atas Perbuatannya Terhadap tersangka RS Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun sebagaimana dimaksud dengan Pasal 365 ayat ke (1) KUHPidana," tutupnya. (R/epin)