(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Kokain 1.070 Gram, Daun Ganja 6.064,8 Gram dan Esktasi 50.000 Butir bertempat di Halaman Mapolresta Barelang. Kamis (13/10/2022)
Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, SIK, MSi, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, S.H., M.H, Jaksa Muda / Kasi BB dan JPU Rosmalinar JPU Agus Eko Wahyudi, S.H., M.H., Hakim Senior PN Hakim David. P Sitorus, S..H., M.H, BNN Kota Batam AKBP HERYANTO, SE, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Heru Yulianto, S.H., M.H, BPOM PFM Ahli Pertama Riki Gusnawan, S.H, Komisi Rumah Ibadah FKUB Drs. M. Syayuti dan MUI Kota Batam.
Dalam sambutannya Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan anggota nya yang sudah berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kota Batam, tadi juga sudah dilaksanakan pemberian penghargaan dari BNN Prov Kepri yang mana itu sebagai motivasi dan semangat dalam menindak pengedaran narkoba di Kota Batam ini.
Hari ini Kami Polresta Barelang akan merilis pemusnahan barang bukti narkotika yang pertama narkotika jenis Kokain seberat 1106 Gram, dengan TKP Hotel Tino Pulau Letung Kab. Anambas yang terjadi pada tanggal 15 Agustus 2022 dengan Tersangka inisial ES dan ER yang sudah di release di Polda Kepri oleh Kapolda Kepri beberapa waktu lalu, barang bukti ini sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 33,5 gram, di pengadilan negeri sebanyak 2,5 Gram, Ini kasusnya sudah ingkrah dan bisa kita musnahkan barang buktinya sebanyak 1070 Gram.
Kemudian Narkotika jenis Daun ganja seberat 36,4 Gram dengan mengamankan tersangka inisial RA yang terjadi di 2 TKP, yang pertama di Parit Kampung Seraya Kec. Batu Ampar Kota Batam yang terjadi pada tanggal 17 agustus 2022, barang bukti tersebut di sisihkan untuk pengajuan laboratorium sebanyak 10 Gram dan di sisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 1 gram, dan TKP kedua di jalan bersama Kec. Medan Tembung Prov. Sumut.yang tejadi pada tanggal 1 September 2022, dengan mengamankan Barang bukti ganja sebanyak 5000 Gram, dimana ini di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 71 Gram, jadi total Narkotika Daun Ganja yang di musnahkan sebanyak 6.064,8 Gram.
Yang ketiga untuk Narkotika jenis ekstasi sebanyak 49.143 butir hampir 50.000 butir, dengan TKP di parkiran depan Pasific Foodcourt Kec. Batu Ampar Kota Batam dengan mengamankan Tersangka inisial A, MK, AW, RA yang terjadi pada tanggal 19 september 2022. Yang akan di musnahkan sebanyak 49.129 Butir Pil Ekstasi, dan di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 312 Butir dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 10 Butir.
Jadi total yang akan di musnahkan Narkotika jenis Kokain sebanyak 1070 Gram, Narkotika jenis Daun Ganja sebanyak 6.064,8 Gram dan Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyal 49.129 Butir.
Jadi barang bukti Kokain sebanyak 1070 Gram ini apabila di konsumsi maka bisa menyelamatkan sebanyak 10.700 jiwa manusia dan kita asumsi kan dalam apabila di pasarkan 1 gram 10 juta rupiah maka nilainya 10,7 milyar. Dan untuk Narkotika ganja sebanyak 6.064,8 dapat menyelamatkan jiwa manusia sebanyak 18.194,4 hingga 24.259,2 Jiwa Manusia dan Narkotika Jenis Ekstasi 49.129 Butir, Apabila di konsumsi 1 orang sebanyak maka bisa menyelamatkan 49.129 jiwa manusia, apabila di pasarkan 1 butir seharga Rp. 600 Ribu Rupiah perbutir maka nilai pil ekstasi sebesar 30 milyar Rupiah. Jadi total semuanya di rupiahkan sebanyak 40 milyar dari narkotika yang kita amankan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, SIK, MSi, menyampaikan Kapolda Kepri mengapresiasi apa yang di ungkap Kapolresta dan jajarannya, beliau menyampaikan bahwa peredaran narklotika ini menjadi fokus utama kita dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika Kota Batam, dan bersama barang bukti dan 6 orang tersangka yang menjadi pengedar yang sudah di ungkap dan sudah mendapakan ketetapan. Untuk itu Polda Kepri terus mensupport Kapolresta dan jajarannya untuk terus melakukan pengungkapan Narkotika di wilayah Kota Batam ini.
Ketua DPRD mengucapkan Alhamdulillah hari ini kita sama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti Narkotika Ganja, Kokain, dan Ekstasi, kami mewakili masyarakat Kota Batam mengucapkan selamat dan sukses dan mengapresiasi yang luar biasa atas penindakan yang tegas oleh Kapolresta Barelang atas pemusnahan ini dapat menyelamatkan puluhan ribu jiwa masyarakat Kota Batam, tentunya kami ucapkan terimakasih kepada Kapolresta Barelang dan jajarannya atas keberhasilan pengungkapan narkotika ini.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH mengatakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan upaya Transparansi, Kepastian hukum & Pertanggung Jawab Sat Resnarkoba Polresta Barelang kepada Publik sebagaimana amanah Undang-Undang. Sebelum dimusnahkan, seluruh bukti telah melalui uji laboratorium oleh petugas, jelas Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH.
Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib baik ke Polresta barelang, BNN Kota Batam maupun BNN Prov Kepri. Mari kita bersama-sama memerangi penyalahgunaan Narkotika yang ada di Kota Batam mari kita wujudkan situasi yang aman dan kondusif bebas dari narkotika. Tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (R/epin)